Hell Yeah Pointer 7

0

RUU HIP ; UPAYA PENCABUTAN  

NILAI SEJARAH DAN IDEOLOGI PANCASILA 

Oleh : Muchlis Fatahilah


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    PENGANTAR

Pancasila merupakan dasar negara yang menjadi sebuah indikator penting guna  mewujudkan tatanan kehidupan yang baik dan terarah. Selain itu, Pancasila juga merupakan Ideologi negara yang artinya Pancasila merupakan  sebuah cara pandang yang membentuk kerangka berpikir kita dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Pancasila juga merupakan cita-cita atau visi dari sebuah Negara dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat maupun pejabat pemerintah.

Jika dilihat dari sejarah pembentukan Pancasila, maka kita akan memahami bagaimana proses Panjang yang dilalui para pejuang terdahulu untuk merumuskannya. Muhammad Yamin pernah berkata bawasannya Pancasila merupakan hasil galian Sukarno yang mendalam dari jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia ( Islam dan Pancasila Sebagai dasar Negara, 2017 : 196 ).

Sidang BPUPKI telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat dan menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.

Akan tetapi, terlepas dari itu semua, dalam penerapan dan pelaksanaan Pancasila sebagai dasar Negara, masih saja ada pihak-pihak yang ingin merubah substansi dari Pancasila itu sendiri guna kepentingan-kepentingan pribadi maupun golongannya masing-masing. Tidak hanya itu, pengamalan dari Pancasila belakangan ini juga sudah mulai luntur dan tidak mengacu pada konsep dasar Pancasila sebagai dasar negara. Yang lebih mengherankan lagi, pihak-pihak yang berusaha membuat Pancasila tidak berjalan sesuai cita-cita perumusnya bukan dari kalangan bawah dan dikategorikan diluar pemerintahan. Akan tetapi, para pejabat negara dan memiliki kewenangan lebih untuk merubah substansi Pancasila tersebut.

Hal ini jelas akan mengancam kedaulatan Negara. Sebab ketika sebuah bangsa sudah tidak lagi mengacu pada sebuah konsep dasar yang telah disepakati, maka gerak sebuah bangsa juga tidak memiliki arah dan konsep yang jelas. Lunturnya nilai-nila pada Pancasila juga akan berimbas pada kesejaheraan masyarakat.

Contoh-contoh konkrit yang terjadi belakangan ini seperti; Kasus penangkapan sejumlah orang yang menyuarakan pendapatnya sesuai dengan prinsip-prinsip sebuah negara Demokrasi, Penindakan yang tergolong tidak tegas kepada pelaku korupsi, namun sangat tegas kepada masyarakat dikalangan bawah. Padahal, dalam formula filsuf Emmanuel Leinas disebutkan: “Dalam suatu masyarakat, keadilan barulah bernama keadilan dimana tidak ada perbedaan antara mereka yang dekat dengan dan mereka yang jauh dari kita”. Masalah tersebut juga tidak mencerminkan sila pada Pancasila yakni Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Belum lagi soal isu-isu kontroversi RUU Cipta Kerja yang disahkan DPR dengan dalih kepentingan masyarakat, akan tetapi tidak secara terbuka melibatkan masyarakat didalamnya. Dan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) yang juga mengundang berbagai kontroversi sejak beredarnya file draft Naskah Akademik dan RUU HIP tertanggal 26 April 2020 melalui sosial media. RUU HIP menjadi RUU paling kontroversial disebabkan mendapatkan respon berupa penolakan dari masyarakat dalam kurun waktu kurang dari dua bulan.

Kajian semacam ini tentu sangat penting. Sebab disebuah Negara demokrasi, suara rakyat memiliki kedudukan tertinggi dan menjadi penentu segala hal yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Jangan sampai NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) digerogoti kedaulatannya oleh para pemangku kepentingan.


 

BAB II

ISI

 

A.    STUDI KASUS

RUU HIP (Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila)  merupakan usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020. Usulan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. “Perumusan RUU HIP dianggap tidak memiliki urgensi, apalagi ketika harus dibahas pada masa sulit pandemic Covid-19” (Ningsih Susilowati, 2020:213). Selain dianggap tak memiliki urgensi, banyak pihak menilai RUU HIP berpotensi menimbulkan konflik ideologi. RUU HIP dinilai telah menodai Pancasila sebagai dasar Negara. RUU tersebut tidak sesuai dengan Konsiderans Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang menyatakan bahwa rumusan Pancasila sejak 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir Soekarno, rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945, hingga rumusan final 18 Agustus 1945 ialah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai dasar negara.  Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) juga menurunkan derajat Pancasila dengan memonopoli penafsiran Pancasila yang merupakan kesepakatan dan milik bersama.

Berdasar isu-isu besar dan sensitif dari kandungan RUU HIP, yaitu:

1) isu motivasi dan kebutuhan atas RUU HIP,

2) isu akomodasi komunisme dalam RUU HIP,

3) isu distorsi konsep Ketuhanan,

4) menjatuhkan derajat Pancasila (Anton Hariyadi, 2020 : 18-19)

Banyak pihak menyoroti adanya konsep Trisila dan Ekasila dalam salah satu pasal pada RUU HIP. Kedua konsep tersebut termaktub dalam Bab II Pasal 7 yang berbunyi:

1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

2) Ciri pokok pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Di antara pihak yang menyoroti dua konsep tersebut adalah Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Menurut Anwar, memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara. Sebab, Pancasila sebagai norma fundamental harus dilihat dalam satu kesatuan utuh dan tak bisa dipisahkan. Urutannya pun tak boleh diubah.

Tidak adanya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 juga mendatangkan kontroversi dalam RUU ini.  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan tak adanya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1996 dalam RUU HIP itu. Menurut Mahfud, TAP MPRS yang mengatur tentang larangan ajaran komunisme/marxisme itu merupakan produk hukum mengenai peraturan perundang-perundangan yang mengikat. Oleh sebab itu, TAP MPRS tersebut tidak bisa dicabut oleh lembaga negara maupun rancangan aturan yang digulirkan DPR. Sikap serupa juga disampaikan oleh NU, Muhammadiyah, dan sejumlah fraksi partai.

( https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/25/055000265/apa-isi-ruu-hip-yang-masih-tuai-kontroversi?page=all )

 

B.     PEMBAHASAN

Pembahasan mengenai RUU HIP akan fokus pada empat kasus yang telah disebutkan diawal, dan akan kami kupas satu persatu. Adapun isu besar dan sensitive tersebut antara lain :

a.       Isu Motivasi dan Kebutuhan terhadap RUU HIP

Pada Halaman 58 Naskah Akademik RUU HIP dijelaskan bahwa :

“Secara aktual dalam konteks kekinian, penjabaran dan implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa menerima tantangan yang bersumber dari situasi global maupun situasi nasional. Penerimaan Pancasila dalam berkehidupan bernegara itu sekarang sering dipermasalahkan oleh elemenelemen tertentu dalam masyarakat. Dengan demikian tantangan-tantangan faktuil yang dihadapi dalam implementasikan ideologi Pancasila di era kekinian bisa diindetifikasi sebagai berikut:

1. menguatnya kepentingan ‘Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 4, No. 3 (2020) - 20 - individualisme;

 2. fundamentalisme pasar;

 3. radikalisme;

4. dominasi sistem hukum modern, yang menegasikan makna nasionalisme di era globalisasi. Memperhatikan hal tersebut di atas, maka diperlukan campur tangan negara untuk memelopori mengimplementasikan ideologi Pancasila sesuai tantangan jaman masa kini. Apabila negara tidak mengambil prakarsa, maka nilai-nilai Pancasila terus-menerus akan bersifat debatable, dan ditafsirkan berdasarkan kepentingan masing-masing.”

Terdapat beberapa poin yang bisa kita ambil dari naskah akademik tersebut antara lain:

1.      Merupakan langkah subyektif legislatif atas kondisi kekinian bangsa Indonesia

2.      RUU ini tidak berangkat dari kebutuhan masyarakat dan kebutuhan nasional, melainkan dari keinginan legislative.

3.      Menghakimi bangsa karena menganggap bangsa menafsirkan Pancasila secara suka-suka.

b.      Isu akomodasi komunisme dalam RUU HIP

Seperti yang sudah kami sebutkan diatas bawasannya didalam RUU HIP tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1996. Jika RUU HIP menyangkut beberapa Ideologi, maka seharusnya didalam RUU tersebut juga mencantumkan Ideologi-ideologi yang dilarang masuk ke Indonesia seperti komunisme.

c.       Isu distorsi konsep Ketuhanan

Letak masalah konsep ketuhanan pada RUU HIP yang paling mengundang kotroversi public adalah penyebutan “ketuhanan yang berkebudayaan” seperti dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a, Pasal 4 huruf b, Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2). Berangkat dari hal tersebut, RUU ini nampak ingin mengakomodasi berbagai jenis tuhan dan menyisipkan keyakinan terhadap tuhan yang tidak sesuai dengan Pancasila.

d.      Menjatuhkan derajat Pancasila

Pancasila merupakan sebuah keputusan final dan sudah berada ditempat yang luhur sebagai sumber dari segala sumber hukum. Dengan adanya RUU HIP berarti secara tidak langsung, perumusnya ingin menjadikan Pancasila berada dibawah UU. Sedangkan, Pancasila lebih tinggi dari batang tubuh UUD NRI 1945 sehingga tidak perlu lagi diuraikan dalam UU HIP. (Anton Hariyadi, 2020 : 19-24)

 

 

 

C.    KESIMPULAN

                 Pancasila sudah jelas menjadi sebuah sumber dari segala sumber hukum yang mutlak dan tidak bisa dirubah.   Menurut sudikno mertokusumo, Sumber hukum adalah tempat kita dapat menemukan atau menggali hukumnya. Sedangkan menurut suroso, sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan tersebut dilanggar akan menimbulkan saksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya (Budi Ruhiatun,2013:32).   Ketika kita memahami bawasannya Pancasila adalah sumber hukum tertinggi maka tidak perlu lagi adanya sebuah rancangan yang menghalau dan bertujuan untuk melemahkan atau bahkan mengganti subsansi dari Pancasila itu sendiri. Sebab, kita semua perlu belajar dari pengalaman sejarah. Ketika Ideologi Pancasila disalah gunakan serta dijadikan instrument kekuasaan, jelas hanya akan menguntungkan satu individu dan golongan saja. Hal tersebut tidak boleh terjadi dimasa sekarang ini. Pancasila itu bersifat Universal artinya diperuntukkan bagi seluruh warga negara Indonesia. Baik itu rakyat, maupun bejabat pemerintahan.

     Pihak yang mengusulkan RUU HIP ini adalah para pemangku kekuasaan, bukan rakyat. Artinya, tidak bisa serta merta menyalahkan rakyat ketika adanya demonstrasi atau unjuk rasa terkait penolakan ini. Dalam buku Islam dan Pancasila sebagai dasar negara karya Ahmad Syafii Maarif disebutkan bahwa perpecahan umat adalah cerminan dari perpecahan pemimpinnya.   Dengan kata lain, pemimpin seharusnya harus lebih mampu mebaca situasi, harus lebih mampu menampung aspirasi rakyat, dan harus lebih pro terhadap rakyat. Para pemimpin adalah tempat untuk menumpahkan harapan dan kepercayaan. Pemimpin juga harus mampu untuk menunjukkan sikap toleransi dan pengendalian diri serta berkomunikasi satu sama lain secara kreatif dan akrab. (Ahmad Syafii Maarif, 2017 : 155).   Jangan sampai rakyat berasumsi bahwa wakil rakyatnya sudah tidak bisa dipercaya lagi dikarenakan dalam berbagai peristiwa para pemimpin cenderung tertutup dan tidak mau mendengar apa sebenarnya yang diinginkan oleh rakyat.


 

BAB III

PENUTUP

Kewajiban menjaga kedaulatan Negara merupakan tugas dari seluruh lapisan masyarakat. Sinergisitas sangatlah diperlukan untuk mengontrol hal tersebut sehingga cita-cita para pendahulu bangsa tidak akan dipatahkan oleh para pemangku kepentingan untuk melenggangkan misi pribadi dan golongannya masing-masing. Kontribusi sebagai masyarakat untuk menyuarakan fikirannya merupakan wujud kontribusi sebagagi kontrol bagi pemerintah selaku pembuat kebijakan. Negara Indonesia adalah negara Demokrasi dimana suara rakyat sangatlah diutamakan. Semoga tulisan ini dapat membuka wawasan kita bersama dan menjadikan kita lebih semangat untuk mempelajari Pancasila dan Undang-undang. Karena jika tidak, cepat atau lambat kita akan kehilangan keluhuran nilai-nilai Pancasila dikarenakan para pemangku kepentingan yang lebih cerdas dan memahami seluk beluk Pancasila.

Pada dasarnya manusia diciptakan oleh Allah SWT sebagai makhluk yang paling mulia dan paling sempurna dibanding makhluk Allah lainnya seperti malaikat, jin, setan, maupun iblis. Hal itu dikarenakan manusia dilengkapi dengan nafsu dan juga akal. Dengan nafsu, manusia memiliki sebuah pemacu untuk terus dan tetap berjalan diatas muka bumi dan dengan akal lah manusia mampu mengarahkan sebuah proses perjalanan itu menuju ke tempat yang baik dan di ridhai oleh Allah SWT. Akan tetapi, terlepas dari itu semua, saya hanyalah manusia biasa yang tak lepas dari khilaf dan dosa. Sebab kesempurnaan yang hakiki hanyalah milik Allah SWT semata. Saya juga menyadari bahwa tulisan ini sangat jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, saya sebagai penulis sangat menerima segala kritik dan saran yang bersifat membangun demi kemajuan kita bersama dan perkembangan Ilmu pengetahuan secara Universal.


 

DAFTAR PUSTAKA

1.      Maarif, Ahmad Stafii dkk. 2015. Fiqih Kebinekaan. Bandung : Mizan Pustaka

2.      Maarif, Ahmad Stafii. 2017. Islam dan Pancasila Sebagai Dasar Negara. Bandung : Mizan Pustaka

3.      Ruhiatudin, Budi. 2013. Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta : Cakrawala Media

4.      Hariyadi A. 2020. Siapa Yang Membutuhkan RUU HIP. Adalah. 4(3) 17-24

5.      Susilawati N. 2020. POLEMIK PENGUSULAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG HALUAN IDEOLOGI PANCASILA. Politea. 3(2) 213

 

Posting Komentar

 
Top