RUU HIP ; UPAYA PENCABUTAN
NILAI SEJARAH DAN IDEOLOGI PANCASILA
Oleh : Muchlis Fatahilah
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
PENGANTAR
Pancasila merupakan dasar negara yang menjadi sebuah indikator
penting guna mewujudkan tatanan
kehidupan yang baik dan terarah. Selain itu, Pancasila juga merupakan Ideologi
negara yang artinya Pancasila merupakan sebuah cara pandang yang membentuk
kerangka berpikir kita dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Pancasila juga merupakan
cita-cita atau visi dari sebuah Negara dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat
maupun pejabat pemerintah.
Jika dilihat dari sejarah
pembentukan Pancasila, maka kita akan memahami bagaimana proses Panjang yang
dilalui para pejuang terdahulu untuk merumuskannya. Muhammad Yamin pernah
berkata bawasannya Pancasila merupakan hasil galian Sukarno yang mendalam dari
jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia ( Islam dan Pancasila Sebagai dasar Negara, 2017 : 196 ).
Sidang BPUPKI
telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia
merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945
Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar
yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat
dan menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara agar peraturan dasar
itu tahan uji sepanjang masa.
Akan tetapi,
terlepas dari itu semua, dalam penerapan dan pelaksanaan Pancasila sebagai
dasar Negara, masih saja ada pihak-pihak yang ingin merubah substansi dari Pancasila
itu sendiri guna kepentingan-kepentingan pribadi maupun golongannya
masing-masing. Tidak hanya itu, pengamalan dari Pancasila belakangan ini juga sudah
mulai luntur dan tidak mengacu pada konsep dasar Pancasila sebagai dasar
negara. Yang lebih mengherankan lagi, pihak-pihak yang berusaha membuat Pancasila
tidak berjalan sesuai cita-cita perumusnya bukan dari kalangan bawah dan
dikategorikan diluar pemerintahan. Akan tetapi, para pejabat negara dan
memiliki kewenangan lebih untuk merubah substansi Pancasila tersebut.
Hal ini jelas akan mengancam kedaulatan Negara. Sebab ketika sebuah
bangsa sudah tidak lagi mengacu pada sebuah konsep dasar yang telah disepakati,
maka gerak sebuah bangsa juga tidak memiliki arah dan konsep yang jelas. Lunturnya
nilai-nila pada Pancasila juga akan berimbas pada kesejaheraan masyarakat.
Contoh-contoh konkrit yang terjadi belakangan ini seperti; Kasus
penangkapan sejumlah orang yang menyuarakan pendapatnya sesuai dengan
prinsip-prinsip sebuah negara Demokrasi, Penindakan yang tergolong tidak tegas kepada
pelaku korupsi, namun sangat tegas kepada masyarakat dikalangan bawah. Padahal,
dalam formula filsuf Emmanuel Leinas disebutkan: “Dalam suatu masyarakat,
keadilan barulah bernama keadilan dimana tidak ada perbedaan antara mereka yang
dekat dengan dan mereka yang jauh dari kita”. Masalah tersebut juga tidak
mencerminkan sila pada Pancasila yakni Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Belum lagi soal isu-isu kontroversi RUU Cipta Kerja yang disahkan
DPR dengan dalih kepentingan masyarakat, akan tetapi tidak secara terbuka
melibatkan masyarakat didalamnya. Dan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) yang
juga mengundang berbagai kontroversi sejak beredarnya file draft Naskah
Akademik dan RUU HIP tertanggal 26 April 2020 melalui sosial media. RUU HIP menjadi
RUU paling kontroversial disebabkan mendapatkan respon berupa penolakan dari
masyarakat dalam kurun waktu kurang dari dua bulan.
Kajian semacam ini tentu sangat penting. Sebab disebuah Negara
demokrasi, suara rakyat memiliki kedudukan tertinggi dan menjadi penentu segala
hal yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Jangan sampai NKRI
(Negara Kesatuan Republik Indonesia) digerogoti kedaulatannya oleh para
pemangku kepentingan.
BAB
II
ISI
A.
STUDI KASUS
RUU HIP (Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila) merupakan
usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020. Usulan RUU
tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan
Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. “Perumusan
RUU HIP dianggap tidak memiliki urgensi, apalagi ketika harus dibahas pada masa
sulit pandemic Covid-19” (Ningsih Susilowati, 2020:213). Selain dianggap tak
memiliki urgensi, banyak pihak menilai RUU HIP berpotensi menimbulkan konflik
ideologi. RUU HIP dinilai telah menodai Pancasila sebagai dasar Negara. RUU
tersebut tidak sesuai dengan Konsiderans Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016
tentang Hari Lahir Pancasila yang menyatakan bahwa rumusan Pancasila sejak 1
Juni 1945 yang dipidatokan Ir Soekarno, rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945,
hingga rumusan final 18 Agustus 1945 ialah satu kesatuan proses lahirnya
Pancasila sebagai dasar negara. Undang-Undang
Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) juga menurunkan derajat Pancasila dengan memonopoli
penafsiran Pancasila yang merupakan kesepakatan dan milik bersama.
Berdasar isu-isu besar dan sensitif dari kandungan RUU HIP, yaitu:
1) isu motivasi dan kebutuhan atas RUU HIP,
2) isu akomodasi komunisme dalam RUU HIP,
3) isu distorsi konsep Ketuhanan,
4) menjatuhkan derajat Pancasila (Anton Hariyadi, 2020 : 18-19)
Banyak pihak menyoroti adanya konsep Trisila dan Ekasila
dalam salah satu pasal pada RUU HIP. Kedua konsep tersebut termaktub dalam Bab
II Pasal 7 yang berbunyi:
1) Ciri pokok
Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan
yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan,
kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
2) Ciri pokok
pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta
ketuhanan yang berkebudayaan.
3) Trisila
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu
gotong-royong.
Di antara pihak yang menyoroti dua konsep tersebut adalah
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Menurut Anwar,
memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila merupakan bentuk pengkhianatan
terhadap bangsa dan negara. Sebab, Pancasila sebagai norma fundamental harus
dilihat dalam satu kesatuan utuh dan tak bisa dipisahkan. Urutannya pun tak
boleh diubah.
Tidak adanya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 juga mendatangkan
kontroversi dalam RUU ini. Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
mempertanyakan tak adanya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1996 dalam RUU HIP itu.
Menurut Mahfud, TAP MPRS yang mengatur tentang larangan ajaran
komunisme/marxisme itu merupakan produk hukum mengenai peraturan
perundang-perundangan yang mengikat. Oleh sebab itu, TAP MPRS tersebut tidak
bisa dicabut oleh lembaga negara maupun rancangan aturan yang digulirkan DPR.
Sikap serupa juga disampaikan oleh NU, Muhammadiyah, dan sejumlah fraksi partai.
B. PEMBAHASAN
Pembahasan
mengenai RUU HIP akan fokus pada empat kasus yang telah disebutkan diawal, dan
akan kami kupas satu persatu. Adapun isu besar dan sensitive tersebut antara
lain :
a. Isu Motivasi dan Kebutuhan
terhadap RUU HIP
Pada Halaman 58 Naskah Akademik
RUU HIP dijelaskan bahwa :
“Secara aktual dalam konteks kekinian, penjabaran dan implementasi
Pancasila dalam kehidupan berbangsa menerima tantangan yang bersumber dari
situasi global maupun situasi nasional. Penerimaan Pancasila dalam berkehidupan
bernegara itu sekarang sering dipermasalahkan oleh elemenelemen tertentu dalam
masyarakat. Dengan demikian tantangan-tantangan faktuil yang dihadapi dalam
implementasikan ideologi Pancasila di era kekinian bisa diindetifikasi sebagai
berikut:
1. menguatnya kepentingan ‘Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Vol.
4, No. 3 (2020) - 20 - individualisme;
2. fundamentalisme pasar;
3. radikalisme;
4. dominasi sistem hukum modern, yang menegasikan makna
nasionalisme di era globalisasi. Memperhatikan hal tersebut di atas, maka
diperlukan campur tangan negara untuk memelopori mengimplementasikan ideologi
Pancasila sesuai tantangan jaman masa kini. Apabila negara tidak mengambil
prakarsa, maka nilai-nilai Pancasila terus-menerus akan bersifat debatable, dan
ditafsirkan berdasarkan kepentingan masing-masing.”
Terdapat beberapa poin yang bisa kita ambil dari naskah akademik
tersebut antara lain:
1.
Merupakan
langkah subyektif legislatif atas kondisi kekinian bangsa Indonesia
2.
RUU ini tidak berangkat dari kebutuhan
masyarakat dan kebutuhan nasional, melainkan dari keinginan legislative.
3.
Menghakimi bangsa karena menganggap bangsa menafsirkan
Pancasila secara suka-suka.
b. Isu akomodasi komunisme dalam RUU HIP
Seperti yang sudah kami sebutkan diatas bawasannya didalam RUU HIP
tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1996. Jika RUU HIP menyangkut beberapa Ideologi,
maka seharusnya didalam RUU tersebut juga mencantumkan Ideologi-ideologi yang
dilarang masuk ke Indonesia seperti komunisme.
c.
Isu
distorsi konsep Ketuhanan
Letak masalah konsep ketuhanan pada RUU HIP yang paling mengundang
kotroversi public adalah penyebutan “ketuhanan yang berkebudayaan” seperti
dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a, Pasal 4 huruf b, Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat
(2). Berangkat dari hal tersebut, RUU ini nampak ingin mengakomodasi berbagai
jenis tuhan dan menyisipkan keyakinan terhadap tuhan yang tidak sesuai dengan
Pancasila.
d.
Menjatuhkan
derajat Pancasila
Pancasila merupakan sebuah
keputusan final dan sudah berada ditempat yang luhur sebagai sumber dari segala
sumber hukum. Dengan adanya RUU HIP berarti secara tidak langsung, perumusnya
ingin menjadikan Pancasila berada dibawah UU. Sedangkan, Pancasila lebih tinggi dari batang tubuh UUD NRI 1945 sehingga
tidak perlu lagi diuraikan dalam UU HIP. (Anton Hariyadi, 2020 : 19-24)
C.
KESIMPULAN
Pancasila
sudah jelas menjadi sebuah sumber dari segala sumber hukum yang mutlak dan
tidak bisa dirubah. Menurut sudikno
mertokusumo, Sumber hukum adalah tempat kita dapat menemukan atau menggali
hukumnya. Sedangkan menurut suroso, sumber hukum adalah segala sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan
tersebut dilanggar akan menimbulkan saksi yang tegas dan nyata bagi
pelanggarnya (Budi Ruhiatun,2013:32). Ketika
kita memahami bawasannya Pancasila adalah sumber hukum tertinggi maka tidak
perlu lagi adanya sebuah rancangan yang menghalau dan bertujuan untuk
melemahkan atau bahkan mengganti subsansi dari Pancasila itu sendiri. Sebab,
kita semua perlu belajar dari pengalaman sejarah. Ketika Ideologi Pancasila disalah
gunakan serta dijadikan instrument kekuasaan, jelas hanya akan menguntungkan satu
individu dan golongan saja. Hal tersebut tidak boleh terjadi dimasa sekarang
ini. Pancasila itu bersifat Universal artinya diperuntukkan bagi seluruh warga
negara Indonesia. Baik itu rakyat, maupun bejabat pemerintahan.
Pihak yang mengusulkan RUU HIP ini adalah para
pemangku kekuasaan, bukan rakyat. Artinya, tidak bisa serta merta menyalahkan
rakyat ketika adanya demonstrasi atau unjuk rasa terkait penolakan ini. Dalam
buku Islam dan Pancasila sebagai dasar negara karya Ahmad Syafii Maarif
disebutkan bahwa perpecahan umat adalah cerminan dari perpecahan pemimpinnya. Dengan kata lain, pemimpin seharusnya harus
lebih mampu mebaca situasi, harus lebih mampu menampung aspirasi rakyat, dan
harus lebih pro terhadap rakyat. Para pemimpin adalah tempat untuk menumpahkan
harapan dan kepercayaan. Pemimpin juga harus mampu untuk menunjukkan sikap toleransi
dan pengendalian diri serta berkomunikasi satu sama lain secara kreatif dan
akrab. (Ahmad Syafii Maarif, 2017 : 155).
Jangan sampai rakyat berasumsi bahwa wakil rakyatnya sudah tidak bisa
dipercaya lagi dikarenakan dalam berbagai peristiwa para pemimpin cenderung
tertutup dan tidak mau mendengar apa sebenarnya yang diinginkan oleh rakyat.
BAB III
PENUTUP
Kewajiban
menjaga kedaulatan Negara merupakan tugas dari seluruh lapisan masyarakat. Sinergisitas
sangatlah diperlukan untuk mengontrol hal tersebut sehingga cita-cita para
pendahulu bangsa tidak akan dipatahkan oleh para pemangku kepentingan untuk
melenggangkan misi pribadi dan golongannya masing-masing. Kontribusi sebagai
masyarakat untuk menyuarakan fikirannya merupakan wujud kontribusi sebagagi kontrol
bagi pemerintah selaku pembuat kebijakan. Negara Indonesia adalah negara
Demokrasi dimana suara rakyat sangatlah diutamakan. Semoga tulisan ini dapat
membuka wawasan kita bersama dan menjadikan kita lebih semangat untuk
mempelajari Pancasila dan Undang-undang. Karena jika tidak, cepat atau lambat kita
akan kehilangan keluhuran nilai-nilai Pancasila dikarenakan para pemangku kepentingan
yang lebih cerdas dan memahami seluk beluk Pancasila.
Pada dasarnya manusia diciptakan oleh Allah SWT sebagai
makhluk yang paling mulia dan paling sempurna dibanding makhluk Allah lainnya
seperti malaikat, jin, setan, maupun iblis. Hal itu dikarenakan manusia
dilengkapi dengan nafsu dan juga akal. Dengan nafsu, manusia memiliki sebuah
pemacu untuk terus dan tetap berjalan diatas muka bumi dan dengan akal lah manusia
mampu mengarahkan sebuah proses perjalanan itu menuju ke tempat yang baik dan
di ridhai oleh Allah SWT. Akan tetapi, terlepas dari itu semua, saya hanyalah
manusia biasa yang tak lepas dari khilaf dan dosa. Sebab kesempurnaan yang
hakiki hanyalah milik Allah SWT semata. Saya juga menyadari bahwa tulisan ini
sangat jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, saya sebagai penulis sangat
menerima segala kritik dan saran yang bersifat membangun demi kemajuan kita
bersama dan perkembangan Ilmu pengetahuan secara Universal.
DAFTAR PUSTAKA
1. Maarif, Ahmad
Stafii dkk. 2015. Fiqih Kebinekaan. Bandung : Mizan Pustaka
2. Maarif, Ahmad
Stafii. 2017. Islam dan Pancasila Sebagai Dasar Negara. Bandung : Mizan
Pustaka
3. Ruhiatudin, Budi.
2013. Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta : Cakrawala Media
4.
Hariyadi
A. 2020. Siapa Yang Membutuhkan RUU HIP. Adalah. 4(3) 17-24
5. Susilawati N. 2020. POLEMIK PENGUSULAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
HALUAN IDEOLOGI PANCASILA. Politea. 3(2) 213

Posting Komentar